Assalamu'alaikum wr.wb
Shalat adalah
kewajiban bagi setiap muslim. Semasa hidup, mereka diwajibkan untuk
melakukan shalat lima waktu. Kewajiban ini ternyata masih melekat
sewaktu mereka sudah meninggal. Hanya saja meraka tidak lagi shalat,
tapi dishalatkan orang lain. Shalat inilah yang dinamakan Shalat Jenazah.
Shalat Jenazah harus dilakukan pada seorang muslim yang
meninggal dunia, maka hukumnya menjadi fardhu kifaya. Fardhu Kifayah
ini adalah setingkat di bawah Fardhu Ain, yang berarti wajib dilakukan
setiap muslim. Hanya saja kalau beberapa umat muslim sudah melakukan
shalat jenazah, maka yang lain (yang tidak ikut menyolatkan), gugur
kewajibannya melakukan shalat jenazah.